SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk sekaligus melantik secara resmi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal ini dilakukan setelah melihat banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi sepekan belakangan ini.
Tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Seleksi Calon Anggotanya
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Kemudian Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Baca Juga: Lagi Mabuk Cabuli Pemilik Warung Sembako, Pria Kota Depok Ditangkap Polisi Masih dalam Kondisi Mabuk
Pelantikan anggota MKMK dilaksanakan di Aula Gedung 2 MK pada Selasa 24 Oktober 2023. Tiga anggota MK mengucapkan sumpah tugas dengan dipandu oleh Ketua MK Anwar.
Usai pengucapan sumpah tugas, ketiga anggota MKMK menandatangani naskah pelaksanaan tugas dengan disaksikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Panitera MK Muhidin, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, serta pejabat struktural dan fungsional MK.
“Kita telah menyaksikan bersama pembentukan dan pengucapan sumpah oleh anggota MKMK. Sebuah bagian dari lembaga yang ditunggu masyarakat terhadap pemberitaan MK beberapa waktu ini."
Baca Juga: BMKG Prediksi 11 Provinsi Ini Sudah Masuki Musim Hujan, Mana Aja ya?
"Langkah itu merupakan ikhtiar MK untuk menegakkan konstitusionalitas hakim konstitusi dalam menegakkan keadilan. Saya dan publik berharap MKMK dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi tegaknya maruah MK,” kata Anwar, dalam keterangan tertulis dikutip InfoPublik, Selasa 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Pileg 2024 Bocor Duluan sebelum Dibacakan, Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas
Klarifikasi Langsung ke MK, Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Tanggapi Instruksi Mahfud MD, Polisi Gercep Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Pemilu 'Coblos Partai'
TNI-Polri Terjunkan 1.992 Personel Kawal MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Respon Partai Garuda
Menko Polhukan: Keputuaan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bersifat Mengikat
Tok! MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun