SENANGSENANG.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menolak dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berupa sarat konflik kepentingan dalam seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.
"Keliru jika dikatakan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028 dinilai sarat konflik kepentingan," kata Bagja, melalui keterangan tertulisnya, usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Tuduhan sarat kepentingan tersebut, lanjut Bagja, hanya didasarkan pada perpanjangan masa pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu daerah, yang semula pada tanggal 25 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023, tanpa melihat penyebab keterlambatan itu terjadi.
Dalam kesempatan itu, Bagja mengatakan bahwa keterlambatan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu daerah disebabkan oleh adanya kendala dalam proses penilaian yang melibatkan pihak ketiga.
Pihak ketiga itu bertugas sebagai pihak yang membantu tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.
"Untuk pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan secara nasional, Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bidang sumber daya manusia (SDM), dan pusat kedokteran dan kesehatan," katanya.
Dalam proses tersebut, kata Bagja, terjadi kesalahan format hasil seleksi yang dikirim oleh pihak kepolisian.
Data yang dikirim melalui surat elektronik Bawaslu RI belum sesuai dengan format Excel yang diperlukan.
Bagja mengatakan, data yang diunggah dalam aplikasi rekrutmen Mr Bawaslu harus menampilkan hasil per kabupaten dan kota.
Baca Juga: Festival Sastra Yogyakarta 2023, Usung Tema 'Sila' Digelar di Kawasan Kotabaru
Namun, surat elektronik yang dikirim kepolisian berdasarkan pada hasil tingkat provinsi.
"Bawaslu menyampaikan surat permohonan pencermatan kembali terhadap hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota tahun 2023 pada tanggal 25 Juli kepada Polri," kata Bagja.
Artikel Terkait
Gandeng Pemkot Yogyakarta, KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas, Ini Harapannya
Dalam Empat Bulan Terakhir Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Perjudian di Berbagai Platform Digital
Prabowo di Tengah Dilema, Survey Ipsos Tunjukan Kalah dengan Ganjar-Mahfud Jika Berpasangan dengan Gibran
Tok! MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun
KPU Menyatakan Duet Prabowo-Gibran Sudah Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Begini Penjelasannya
Tes Kesehatan Penentu Kelolosan Bakal Capres-Cawapres, KPU Siapkan Tim Dokter Sebanyak 69 Orang