Bawaslu Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Seleksi Calon Anggotanya

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:49 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja. (Foto: bawaslu.go.id)
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja. (Foto: bawaslu.go.id)

SENANGSENANG.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menolak dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berupa sarat konflik kepentingan dalam seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.

"Keliru jika dikatakan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028 dinilai sarat konflik kepentingan," kata Bagja, melalui keterangan tertulisnya, usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Tuduhan sarat kepentingan tersebut, lanjut Bagja, hanya didasarkan pada perpanjangan masa pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu daerah, yang semula pada tanggal 25 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023, tanpa melihat penyebab keterlambatan itu terjadi.

Baca Juga: God Bless Rilis Video Musik 'Musisi' Jelang Konser Emas 2023 yang Akan Digelar di Istora Senayan Jakarta

Dalam kesempatan itu, Bagja mengatakan bahwa keterlambatan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu daerah disebabkan oleh adanya kendala dalam proses penilaian yang melibatkan pihak ketiga.

Pihak ketiga itu bertugas sebagai pihak yang membantu tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.

"Untuk pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan secara nasional, Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bidang sumber daya manusia (SDM), dan pusat kedokteran dan kesehatan," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Selasa 24 Oktober 2023 Menjauhlah dari Orang-orang yang Membawa Hal-hal Negatif

Dalam proses tersebut, kata Bagja, terjadi kesalahan format hasil seleksi yang dikirim oleh pihak kepolisian.

Data yang dikirim melalui surat elektronik Bawaslu RI belum sesuai dengan format Excel yang diperlukan.

Bagja mengatakan, data yang diunggah dalam aplikasi rekrutmen Mr Bawaslu harus menampilkan hasil per kabupaten dan kota.

Baca Juga: Festival Sastra Yogyakarta 2023, Usung Tema 'Sila' Digelar di Kawasan Kotabaru

Namun, surat elektronik yang dikirim kepolisian berdasarkan pada hasil tingkat provinsi.

"Bawaslu menyampaikan surat permohonan pencermatan kembali terhadap hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota tahun 2023 pada tanggal 25 Juli kepada Polri," kata Bagja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X