Update Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Terlibat Skandal Klub Malam, Kampus Cabut Beasiswa

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:37 WIB
Menyoroti skandal mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah yang viral berpesta di klub malam. (Instagram.com/@mediaevent_)
Menyoroti skandal mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah yang viral berpesta di klub malam. (Instagram.com/@mediaevent_)

SENANGSENANG.ID - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswi berinisial TSK setelah foto dirinya diduga berpesta di klub malam (dugem) viral di media sosial.

Mahasiswi tersebut diketahui merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2023.

Unggahan yang menampilkan dua sisi kehidupan TSK—berpenampilan rapi sebagai mahasiswi di siang hari dan berpakaian minim saat berpesta di malam hari—menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Saemen Fest 2025 Umumkan Line Up Komplit: dari Majelis Lidah Berduri hingga Hindia

Salah satu unggahan viral dibagikan oleh akun Instagram @mediaevent_ pada Selasa 28 Oktober 2025, dengan narasi yang menyinggung status TSK sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, pihak kampus segera melakukan penelusuran. Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa TSK merupakan mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Dia mahasiswa aktif UNS. Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial,” ujar Agus dalam pernyataan resmi, Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Momen Perpisahan STY Kembali Mencuat di Medsos, PSSI Tepis Rumor Juru Taktik Korsel Itu Kembali Bersama Garuda

Hasil Investigasi Majelis Kode Etik

UNS membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TSK dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mengatur larangan terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.

Baca Juga: Dongengan dari Sestra Ageng Adidarma Sarat Ajaran Pendidikan Karakter Kepakualaman

“Mahasiswi tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” jelas Agus.

Sanksi dan Pencabutan Beasiswa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X