SENANGSENANG.ID — Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penghitungan nilai aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).
Nilai akhir dari aset tersebut akan menjadi dasar pelelangan, dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti atas kerugian negara dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Insiden Suara Bocor di Live Instagram Wali Kota Surabaya Viral, Admin Medsos Mundur
Anang menjelaskan bahwa aset yang telah disita akan diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) eksekutor kepada BPA untuk dinilai.
Setelah proses penilaian selesai, pelelangan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Jika hasil lelang belum menutupi seluruh nilai kerugian negara, jaksa eksekutor akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap aset lain milik Harvey Moeis.
Baca Juga: Cegah Stunting Lewat Edukasi Seputar Gizi dan Lingkungan Bersih, Menuju Festival Keluarga Sehat 2025
“Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya. Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana melalui instrumen sita eksekusi,” imbuh Anang.
Aset Disita dan Dirampas untuk Negara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, dirampas untuk negara.
Baca Juga: Satu Tahun Program Musik Main-Main di Cipete, Eno Suratno Wongsodimedjo Buka Pintu Sponsor
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim Jaini Basir dalam sidang pembacaan vonis.
Majelis hakim menyatakan bahwa aset-aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara hingga Rp300 Triliun!
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun hingga Dinilai Sopan, Kini Diberatkan di Tingkat Banding!
4 Fakta Terkini Harvey Moeis yang Belum Menyerah Lawan Vonis Banding 20 Tahun, Salah Satunya Hakim Sebut Tak Ada Lagi ‘Keringanan’
Singgung Kasus Harvey Moeis, Dirut PT Timah Soroti Maraknya Tambang Ilegal Meski Banyak Kapal Ponton Ditertibkan
Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis: Ada Janji Pisah Harta Sebelum Nikah
Usai Terbongkar Kejanggalan Sitaan Aset Sandra Dewi, Lihat Lagi Alasan Istri Harvey Moeis Endorse dari 23 Toko