Kejagung Pastikan Aset Harvey Moeis Akan Dilelang, Hasilnya Masuk Kas Negara

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 19:34 WIB
 Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset.  (demokratis.co.id)
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)

SENANGSENANG.IDKejaksaan Agung memastikan bahwa proses penghitungan nilai aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).

Nilai akhir dari aset tersebut akan menjadi dasar pelelangan, dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti atas kerugian negara dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Insiden Suara Bocor di Live Instagram Wali Kota Surabaya Viral, Admin Medsos Mundur

Anang menjelaskan bahwa aset yang telah disita akan diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) eksekutor kepada BPA untuk dinilai.

Setelah proses penilaian selesai, pelelangan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika hasil lelang belum menutupi seluruh nilai kerugian negara, jaksa eksekutor akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap aset lain milik Harvey Moeis.

Baca Juga: Cegah Stunting Lewat Edukasi Seputar Gizi dan Lingkungan Bersih, Menuju Festival Keluarga Sehat 2025

“Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya. Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana melalui instrumen sita eksekusi,” imbuh Anang.

Aset Disita dan Dirampas untuk Negara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, dirampas untuk negara.

Baca Juga: Satu Tahun Program Musik Main-Main di Cipete, Eno Suratno Wongsodimedjo Buka Pintu Sponsor

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim Jaini Basir dalam sidang pembacaan vonis.

Majelis hakim menyatakan bahwa aset-aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X