SENANGSENANG.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro menyoroti maraknya tambang ilegal pasca kasus korupsi tata niaga perusahaan yang menyeret pengusaha, Harvey Moeis.
Sebelumnya diketahui, suami artis Sandra Dewi itu divonis banding 20 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp420 miliar.
Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Detik-Detik Mengejar KKN di Desa Penari! Hari ke-44 Tayang, Jumbo Sudah Kumpulkan 9.568.290 Penonton
Terkini, Restu mengklaim, banyak aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah.
Terkait hal itu, Restu menyebut persoalan aktivitas tambang ilegal yang dihadapi perusahaan justru meningkat sejak terungkap kasus korupsi Harvey Moeis.
"Luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi, terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan," ujar Restu dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu 14 Mei 2025.
"Jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung. Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami," sambungnya.
Dirut PT Timah itu menuturkan terkait upaya penertiban yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tambang ilegal. Hal tersebut termasuk melakukan tindakan penenggelaman kapal-kapal ponton atau pengangkut timah ilegal.
Restu kemudian menyayangkan, setelah adanya upaya itu bukannya membuat kasus tambang ilegal menjadi berkurang, namun justru meningkat.
Baca Juga: Mengenang Sosok Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia Itu Kini Telah Wafat di Usia 93 Tahun
"Kemudian penenggelaman kapal-kapal ponton yang ilegal, tetapi jumlahnya bukan berkurang tapi bertambah," tungkasnya.**
Artikel Terkait
2 Pengakuan Harvey Moeis Soal Skandal Korupsi PT Timah Usai Divonis 6,5 Tahun Penjara: Pernah Terima Uang Rp23,6 Juta dari Smelter
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah
Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka, Diduga Terima Rp487 Juta di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Perkara PT Timah dan Impor Gula
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula
Direktur Pemberitaan Jak TV Buka Suara usai Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Skandal PT Timah dan Impor Gula