Ketua Majelis Hakim, Rospita Vivi Paulyn, menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, namun menjadi tertutup jika tidak ada informasi yang bisa diakses.
Hakim kemudian memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dalam waktu dua minggu. Ia juga meminta agar proses uji tersebut melibatkan pihak eksternal.
“Harus melibatkan pihak luar agar bisa dinilai apakah informasi itu lebih banyak mudarat atau manfaatnya jika dibuka,” tegas Rospita.
Baca Juga: Tim Bimaruna ISI Surakarta Sosialisasi Bijak Gunakan AI di SMK Negeri 3 Surakarta
Selain itu, UGM diwajibkan membawa seluruh dokumen yang disengketakan ke sidang berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan tertutup oleh majelis.
Sidang lanjutan akan difokuskan pada pembuktian lanjutan, hasil uji konsekuensi, dan pemeriksaan atas informasi yang disengketakan.**
Artikel Terkait
Roy Suryo cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda karena Pitulasan, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP
KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Khawatir Ada Resiko Konsekuensi Bahaya
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Curhat Begini
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pakar Hukum Teuku Nasrullah Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Ingatkan Soal Moral Hazard
Polemik Arsip Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kritik KPU Surakarta di Sidang KIP