KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Khawatir Ada Resiko Konsekuensi Bahaya

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 15:01 WIB
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. (kpu.go.id)
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. (kpu.go.id)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.

Lembaga itu beralasan, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Baca Juga: Momen 2 Mantan Menteri Rayakan Kebanggaan Bersama di Wisuda UI, Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi Jadi Dokter Spesialis

Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin 15 September 2025.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.

“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” lanjut keterangan KPU.

Baca Juga: Viral Video Rektor UI Challenge Kumpulkan Uang Saat Wisuda: Mari Kita Raih Rp8 Miliar

KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.

Selain ijazah, ada 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

Baca Juga: Kodim 0705 Magelang Sabet Juara Pertama Badminton Danrem 072 Pamungkas Cup 2025

Alasan utama KPU adalah resiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi KPU yang memilih menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi transparansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X