Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Jokowi Ogah Tampilkan Ijazah bak Logika Srimulat

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 22:41 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo. (kemenpora.go.id)
Pakar Telematika, Roy Suryo. (kemenpora.go.id)

SENANGSENANG.ID - Pakar Telematika, Roy Suryo, secara blak-blakan menertawakan sikap kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang enggan menampilkan ijazah kliennya ke publik.

Bagi roy, alasan yang dikemukakan kuasa hukum Jokowi itu seperti lelucon dalam grup lawak Srimulat.

"Jadi kalau saya mengistilahkan, ini logika srimulat," kata Roy Suryo saat jumpa pers Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga: ARTJOG 2025 Motif: Amalan! Digelar 20 Juni di Jogja National Museum, Intip Segudang Agendanya

Ia menambahkan, "Logika srimulat artinya kita tertawakan saja."

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga mempertanyakan klaim kuasa hukum Jokowi yang menyebut bahwa menampilkan ijazah kliennya ke publik akan menyebabkan kekacauan atau "chaos".

"Mana ada seseorang punya ijazah asli ditunjukkan itu terus jadi chaos," terang Roy.

Baca Juga: Petarung MMA Kritik Pedas Wali Kota Pematangsiantar di Atas Ring, Sindir Ucapan Tak Ada Atlet Bisa Kaya

"Enggak akan ada itu. Itu logika srimulat. Logika yang terbalik-balik. Jadi kita tertawakan saja dan ini biarkan masyarakat yang menilai," imbuhnya.

Roy Suryo juga menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang melarang bukti akademik seorang pejabat publik untuk dipamerkan kepada masyarakat.

"Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik," jelas Roy.

Baca Juga: Awas, Jangan Main-Main! Ada Potensi Suap hingga Gratifikasi, KPK Ikut Pantau SPMB 2025

Oleh karena itu, ia menilai bahwa Jokowi, sebagai pejabat publik, tidak dapat dikecualikan dari kewajiban menampilkan ijazah sarjana UGM-nya ke publik.

"Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi clear banget," pungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X