Kritik Transparansi Harta Plt Dirut Bank BJB, Nominal Kas Rp25 Juta Jadi Sorotan

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 19:13 WIB
Plt Dirut Bank BJB, Ayi Subarna disorot karena nominal kas dalam laporan tahunannya dinilai terlalu kecil untuk pejabat setingkat pimpinan BUMD. (Foto: Dok. Bank BJB/KPK)
Plt Dirut Bank BJB, Ayi Subarna disorot karena nominal kas dalam laporan tahunannya dinilai terlalu kecil untuk pejabat setingkat pimpinan BUMD. (Foto: Dok. Bank BJB/KPK)

SENANGSENANG.ID – Isu transparansi harta pejabat kembali mencuat setelah Direktur Eksekutif Budgeting & Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Gubernur Jawa Barat meninjau ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna.

Sorotan publik tertuju pada nominal kas yang tercatat dalam laporan tahunan Ayi, yakni hanya sekitar Rp25 juta, angka yang dinilai terlalu kecil untuk pejabat setingkat pimpinan BUMD besar.

“Sekelas Plt Dirut BJB masa hanya punya kas atau tabungan Rp25 juta? Jangan sampai Kang Dedi dibohongi, ini harus diusut,” ujar Uchok, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Salsabila/Adelia Lolos ke Perempatfinal Indonesia International Challenge 2025

Total Kekayaan Rp2,16 Miliar

Mengacu data LHKPN KPK periode 2024, Ayi Subarna melaporkan total aset sebesar Rp2,16 miliar.

Kekayaan tersebut sebagian besar berasal dari kepemilikan tanah, bangunan, serta kendaraan. Rinciannya:

- Tanah dan bangunan: Rp2,23 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp1,14 miliar
- Kas dan setara kas: Rp25,6 juta
- Hutang: Rp1,23 miliar

Nominal kas yang minim dianggap janggal oleh CBA, mengingat posisi strategis Ayi di Bank BJB.

Baca Juga: Farrell/Wahyu Terhenti di Babak 16 Besar wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau ketidakjujuran dalam pelaporan.

Desakan ke Gubernur Jabar

Uchok menegaskan perlunya ketelitian pemerintah provinsi dalam menunjuk pejabat strategis BUMD.

“Ada dugaan ketidakjujuran kalau melihat LHKPN-nya. Pemerintah provinsi harus lebih selektif,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X