Mantan Sopir Jadi Tersangka Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Begini Modusnya

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 19:11 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Foto: Instagram/polrestabes.medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Foto: Instagram/polrestabes.medan)

SENANGSENANG.ID – Kepolisian akhirnya mengungkap tersangka tunggal dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelaku diketahui berinisial FA, mantan sopir korban, yang disebut memiliki pengetahuan detail tentang kondisi rumah dan lingkungan sekitar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan status tersangka ditetapkan setelah penyelidikan mengerucut pada satu pelaku.

Baca Juga: Dominasi Bobby/Melati di Yogyakarta, Bawa Tiket Semifinal wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

“Tersangka FA ini merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Menurut polisi, FA memanfaatkan pengetahuannya selama bertahun-tahun bekerja di rumah korban.

Ia mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan tata letak rumah, sehingga bisa masuk tanpa merusak pintu utama.

Baca Juga: Gagal Jaga Fokus, Kenzie/Luna Disingkirkan Rekan Senegara Renaldi/Masita

Pencurian Perhiasan Sebelum Pembakaran

Sebelum membakar rumah, FA diduga terlebih dahulu mencuri perhiasan milik istri korban yang disimpan di lokasi mudah dijangkau.

“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran,” jelas Calvijn.

Rencana Matang dengan Pertalite dan Obeng

Penyidik menemukan FA membawa Pertalite dalam botol untuk menyiram sejumlah area rumah, termasuk kamar tidur.

Baca Juga: Baskara Putra Borong 5 Piala AMI Awards 2025, Album 'Terbaik-Terbaik' Jadi Momen Bersejarah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X