Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik
Usulan DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden meneken surat rehabilitasi.
Vonis Sebelumnya
Sebelum keputusan rehabilitasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada ketiganya:
Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim menilai Ira memperkaya pihak lain senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi ASDP.
Baca Juga: Ekonom Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Ilegal Baju Bekas
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono: masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Langkah Politik dan Hukum
Keputusan rehabilitasi ini menandai langkah politik dan hukum yang diambil pemerintah setelah mempertimbangkan aspirasi publik, kajian DPR, serta telaah pakar hukum.**
Artikel Terkait
Jalani Rehabilitasi Lanjutan, KLHK Antar 'Astuti' Pulang ke Kalimantan Timur Naik Pesawat
Sebanyak 7.624 Warga Binaan Lapas di Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 109 Orang Langsung Bebas
KLHK Rehabilitasi Ekosistem Bromo Usai Terbakar yang Disebabkan Flare Pemotretan Prewedding
Kali Kedua Tertangkap karena Narkoba, Fachri Albar Sempat Jalani Rehabilitasi Namun Nggak Ada Kapok-kapoknya
Usai Ditinggal Bunda Iffet, Bimbim Slank Ungkap Nasib Program Rehabilitasi Narkoba untuk Anak-Anak yang Digagas Mendiang
Saksikan Pemusnahan Narkoba Rp29 Triliun, Prabowo Serukan Perang Total dan Perkuat Rehabilitasi