Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Terpidana Kasus Korupsi ASDP

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik

Usulan DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden meneken surat rehabilitasi.

Vonis Sebelumnya

Sebelum keputusan rehabilitasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada ketiganya:

Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim menilai Ira memperkaya pihak lain senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi ASDP.

Baca Juga: Ekonom Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Ilegal Baju Bekas

Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono: masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Langkah Politik dan Hukum

Keputusan rehabilitasi ini menandai langkah politik dan hukum yang diambil pemerintah setelah mempertimbangkan aspirasi publik, kajian DPR, serta telaah pakar hukum.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X