Keluarga Jemput Ira Puspadewi di Rutan KPK, Kebebasan Masih Tertahan Administrasi

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 17:06 WIB
Update terkini Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang mendapatkan hak rehabilitasi usai terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto: Dok. ASDP - Kemenseneg RI)
Update terkini Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang mendapatkan hak rehabilitasi usai terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto: Dok. ASDP - Kemenseneg RI)

Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik

Majelis hakim menjatuhkan vonis mayoritas, meski terdapat dissenting opinion dari hakim Sunoto yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Ia menegaskan keputusan bisnis itu dilindungi business judgment rule dan tidak terbukti memperkaya diri sendiri. 

Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat berbeda dan menyatakan bersalah. 

Baca Juga: Ekonom Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Ilegal Baju Bekas

Putusan kolektif akhirnya menempatkan Ira dan koleganya sebagai terpidana, meski tanpa bukti adanya keuntungan pribadi. 

Kebebasan Masih Tanda Tanya 

Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyebut keluarga akan menjemput langsung kliennya. 

Namun hingga sore, proses administrasi pembebasan masih berlangsung. 

Baca Juga: Pasutri Reydi dan Merie Rayakan 22 Tahun Pernikahan dengan Single Duet Perdana

Keluarga yang keluar dari rutan hanya membawa pakaian kotor Ira untuk dibawa pulang, sementara kepastian kebebasan mantan Dirut ASDP itu masih menunggu prosedur resmi dari KPK.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X