Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik
Majelis hakim menjatuhkan vonis mayoritas, meski terdapat dissenting opinion dari hakim Sunoto yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan keputusan bisnis itu dilindungi business judgment rule dan tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat berbeda dan menyatakan bersalah.
Baca Juga: Ekonom Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Ilegal Baju Bekas
Putusan kolektif akhirnya menempatkan Ira dan koleganya sebagai terpidana, meski tanpa bukti adanya keuntungan pribadi.
Kebebasan Masih Tanda Tanya
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyebut keluarga akan menjemput langsung kliennya.
Namun hingga sore, proses administrasi pembebasan masih berlangsung.
Baca Juga: Pasutri Reydi dan Merie Rayakan 22 Tahun Pernikahan dengan Single Duet Perdana
Keluarga yang keluar dari rutan hanya membawa pakaian kotor Ira untuk dibawa pulang, sementara kepastian kebebasan mantan Dirut ASDP itu masih menunggu prosedur resmi dari KPK.**
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam OTT Dugaan Jual Beli Jabatan
Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD di Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Terpidana Kasus Korupsi ASDP
Ramai Dibicarakan, Hak Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Belum Tuntas Administrasi
Sama-Sama Hak Istimewa Presiden, Ini Bedanya Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong