Penegakan hukum dipastikan mulai berjalan dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah menegaskan setiap indikasi pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.
Baca Juga: Kilas Balik Karier Epy Kusnandar, yang Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Selain itu, asal-usul kayu besar yang terbawa arus saat banjir juga tengah ditelusuri.
Realokasi Lahan Sawit Dimulai Desember
Sebagai bagian dari strategi pemulihan kawasan hulu, pemerintah akan melakukan penataan ulang wilayah perkebunan sawit yang dianggap bermasalah.
Baca Juga: Bandung Luncurkan 'KTP Pohon', QR Code untuk Identifikasi dan Literasi Lingkungan
Proses realokasi petani sawit dijadwalkan mulai Desember dengan target awal 31 ribu hektare.
“Di Desember ini, kita mulai bisa merealokasi secara damai para petani kebun sawit di sana dan akhirnya nanti kita punya minimum 31.000 hektar dulu,” kata Raja Juli.
Langkah ini disebut sebagai upaya jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir berkepanjangan.
Baca Juga: Kolaborasi Ramah Lingkungan di JAFF 2025, MD Entertainment Perkenalkan Children of Heaven
Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan kawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar dampaknya signifikan.
Temuan awal pemerintah menyoroti peran perusahaan konsesi dalam bencana banjir Sumatra.
Dengan kombinasi penegakan hukum dan penataan ulang lahan, pemerintah berupaya menekan risiko bencana sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.**
Artikel Terkait
Selain Minta Bongkar Hibisc Fantasy, Dedi Mulyadi Soroti Perizinan Tempat Wisata di Puncak Bogor: Hutan Lindung Ini Kenapa Dirusak?
Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra: 753 Jiwa Tewas, Aceh Jadi Wilayah Terparah
Bupati Aceh Timur Geram, Satpol PP Dinilai Lamban Tangani Banjir Bandang
Titiek Soeharto Murka: Truk Pengangkut Kayu Besar Melintas Usai Banjir Bandang
Pemerintah Targetkan 100 Hari Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumatra
DPR Panas, Menteri Kehutanan Didesak Mundur Terkait Banjir Sumatra