“Di lapangan, kapasitasnya jauh lebih besar dari laporan izin,” ungkap Uli.
Baca Juga: Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi dan Pengamanan Jelang Libur Nataru
Dampak Langsung ke Ekologi
Menurut WALHI, perizinan yang longgar telah mengubah bentang hutan dan menghilangkan fungsi ekologisnya sebagai pengatur tata air.
Akibatnya, debit air hujan tidak lagi tertahan oleh akar pohon dan langsung masuk ke daerah aliran sungai (DAS).
Baca Juga: Bandung Luncurkan 'KTP Pohon', QR Code untuk Identifikasi dan Literasi Lingkungan
“Walhi Aceh menemukan 90 persen DAS rusak akibat masifnya aktivitas pertambangan ilegal. Di Sumatera Barat juga sama,” kata Uli.
Ia menambahkan, rusaknya hutan dan DAS membuat infrastruktur ekologis jebol saat hujan deras, memicu banjir dan longsor yang membawa kayu gelondongan.**
Artikel Terkait
Bupati Aceh Timur Geram, Satpol PP Dinilai Lamban Tangani Banjir Bandang
Titiek Soeharto Murka: Truk Pengangkut Kayu Besar Melintas Usai Banjir Bandang
Pemerintah Targetkan 100 Hari Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumatra
DPR Panas, Menteri Kehutanan Didesak Mundur Terkait Banjir Sumatra
Pemerintah Ungkap Indikasi Perusahaan Konsesi di Balik Banjir Sumatra, 20 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya
Misteri Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatera, Polri dan Kementerian Kehutanan Turun Tangan