Menteri LH Ungkap Kayu Gelondongan Perparah Banjir Tapanuli, 4 Perusahaan Disetop

photo author
- Minggu, 7 Desember 2025 | 20:43 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (Instagram/ haniffaisolnurofiq)
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (Instagram/ haniffaisolnurofiq)

SENANGSENANG.ID — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hasil pengecekan awal terkait kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Tapanuli, Sumatra Utara.

Ia menyebut, material kayu yang memenuhi aliran sungai berasal dari kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya kayu secara tidak alami, yang diduga memperparah dampak banjir.

“Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat. Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Hanif saat meninjau lokasi banjir di Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga: Agak Laen: Menyala Pantiku! Melenggang Tak Ada Lawan, Menuju 5 Juta Penonton

Kajian Lingkungan Libatkan Pakar

Fenomena kayu gelondongan yang menerjang pemukiman bersama arus banjir akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim kajian lingkungan.

Tim tersebut melibatkan ahli lingkungan, akademisi, serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk menelusuri sumber material, pola pergerakan, hingga potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Pilu Ferry Irwandi saat Beri Bantuan Senilai Rp10 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Hanif menambahkan, material kayu yang menumpuk di sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.

“Jika ditemukan pihak yang sengaja membuang atau membiarkan kayu masuk ke aliran sungai, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera diterapkan,” ujarnya.

4 Perusahaan Disetop Operasional

Baca Juga: VeArt 2025 Hadirkan 61 Karya Seni, Angkat Tema 'Space'

Kementerian LH telah menghentikan sementara operasional empat perusahaan di lokasi bencana untuk menjalani audit lingkungan.

Langkah ini diambil guna memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X