KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus Pencucian Uang dengan Tersangka Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 09:31 WIB
Ilustrasi KPK periksa 11 saksi kasus pencucian uang yang dilakukan Kakanwil BPN Riau. (Foto: Dok.KPK)
Ilustrasi KPK periksa 11 saksi kasus pencucian uang yang dilakukan Kakanwil BPN Riau. (Foto: Dok.KPK)

SENANGSENANG.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau atas nama Muhammad Syahrir (MS).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan Provinsi Riau (BPKP Provinsi Riau).

"Para saksi yang dipanggil terdiri dari Muhammad Teguh Saputra (PNS/Sekretaris pada Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), Muhd Alim Hidayatullah (PNS/Sekretaris pada Sub Bagian Umum dan Informasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada tahun 2019)," jelas Ali Fikri, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Ratusan Siswa SD Negeri Mojosongo VI Surakarta Peringati HPSN 2023 Lewat Aksi Komunikotavisual

Selain itu juga saksi Indra Gunawan (General manager PT ADEI), Nugraha Faturozy (Asisten Surveyor Kadastral (ASK)/Pegawai kontrak BPN Kota Pekanbaru), Peter Junaidi (Dirut PT Graha Permata Indah), Rendy Novalliandri (Asisten Pengadministrasi Umum Kantor Pertanahan Kampar).

"Riduwan Gunawan (Wiraswasta), Satimin (Direktur PT. Peputra Maha Raya), Saut Marojahan Simbolon (Wiraswasta), Subur Tjuatja (Direktur PT Cakra Alam Sejati), Syafrina (PNS Kanwil BPN Riau), Yeoh Gim Khoon (Presiden Direktur PT ADEI), dan Leni (Manager Akuntansi PT Surya Palma Sejahtera),” bebernya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau MS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Zodiak Paling Licik Menurut Ahli Astrologi, Berikut Tanda-tandanya dari yang Kecil sampai yang Berbahaya

Lanjut Ali, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait adanya upaya oleh MS menyamarkan dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

Selain itu juga tim penyidik telah menyita berbagai aset yang nilai ekonomisnya tinggi, seperti tanah, bangunan serta uang dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X