Baiquni Wibowo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis Satu Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:41 WIB
Baiquni Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Baiquni Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. (Foto: PMJ News/ Fjr)

SENANGSENANG.ID - Baiquni Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua Afrizal Hady saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama satu tahun,” ujar Afrizal Hady.

Baca Juga: Tidak Waspadai Persita, Bahaya bagi PSIS Semarang, Pelatih Bantu Mohammad Ridwan Peringatkan para Pemain

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Baiquni dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baiquni didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Baiquni dituntut hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Suzuki Sediakan Lima Mobil Berbeda untuk Test Drive para Calon Pelanggan, Kebanyakan Mereka Merasa Terpuaskan

Dalam perkara tersebut, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023 atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Hanya untuk Keadaan Darurat, Simak Penggunaan Lampu Hazard yang Sebenarnya, Ada Undang-undangnya Loh

Juga dengan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X