SENANGSENANG.ID - Gabungan ranking (Garank) 1 seleksi pengisian lowongan jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus yang digelar Universitas Padjajaran (Unpad) menolak dengan tegas adanya wacana atau usulan diadakannya pelaksanaan ujian ulang.
Hal itu karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomer 4 Tahun 2015, tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 31 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kudus Nomer 4 Tahun 2015.
Ketua Tim LBH Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Kudus, Sukis Jiwantomo selaku Kuasa Hukum Garank 1 menyatakan, usulan pelaksanaan ujian ulang juga tidak sesuai Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022.
“Seluruh tahapan harus dilakukan, jika tidak maka kami akan mengajukan gugatan hukum,” ujarnya Sabtu 4 Maret 2023.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Bupati Kudus Hartopo yang meminta proses pelantikan perades terpilih di 90 desa untuk diundur dulu.
Alasan bupati karena masih terjadinya carut marut pelaksanaan seleksi perades di Kabupaten Kudus yang menyebabkan terjadinya konflik hingga memungkinkan adanya gugatan atau proses hukum.
“Pernyataan Bupati Kudus yang meminta proses pelantikan perades terpilih diundur, jelas menyalahi keputusan yang dibuatnya sendiri,” katanya.
Dan bila itu dilakukan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Menurutnya, tahapan mestinya harus dijalankan lebih dulu, kalau pun ada pihak yang mempersoalkan hasil seleksi perades maka mereka juga berhak mengajukan gugatan hukum.
“Jadi berjalan seiring, tahapan seleksi perades tetap berjalan hingga pelantikan, sedang yang mempersoalkan silahkan mengajukan upaya hukum,” terangnya.
Sukis mengaku telah mengirimkan surat kepada Panitia Seleksi Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Kudus, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus.
Artikel Terkait
Gandeng Perguruan Tinggi, Seleksi Perangkat Desa di Kudus Harus Nol Pelanggaran
90 Desa di Kudus Gelar Seleksi Perangkat Desa, Satu Desa Menggunakan Metode Ini
Tolak Ujian Ulang, LBH PPM Kawal Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Kudus, Ini Alasannya