697 PKL Ramaikan Dhandhangan di Kudus, 50 Calon Pemilik Lapak Dicoret Karena Ini

photo author
- Minggu, 5 Maret 2023 | 20:25 WIB
Even Dhandhangan di Kudus akan berlangsung mulai 11 hingga 22 Maret mendatang.  Tatik (64) warga Mayong Jepara mulai menjual tembikar atau berbagai jenis  kerajinan tanah liat di trotoar Jalan Pangeran Puger Demaan  Kota Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)
Even Dhandhangan di Kudus akan berlangsung mulai 11 hingga 22 Maret mendatang. Tatik (64) warga Mayong Jepara mulai menjual tembikar atau berbagai jenis kerajinan tanah liat di trotoar Jalan Pangeran Puger Demaan Kota Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID – Sebanyak 697 Pedagang Kaki Lima (PKL) siap meramaikan Dhandhangan, yakni semacam festival atau kemeriahan yang diadakan menjelang puasa Ramadan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Keramaian Dhandhangan biasanya berpusat di seputaran Masjid Menara Kudus, dan beberapa titik penempatan yang ditentukan oleh Dinas Perdagangan setempat.

Dari jumlah 697 PKL yang telah mendaftar untuk berjualan di lokasi Dhandhangan, 50 PKL calon pemilik lapak dicoret dari daftar.

Baca Juga: Permukiman di Area Depo Pertamina Zona Berbahaya, Presiden Jokowi Berikan Dua Solusi Ini

Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan alasan pencoretan para PKL lantaran tidak ada kepastian dalam menempati lapak Dhandhangan.

Pihaknya telah menghubungi satu-persatu PKL yang telah mendaftar dan belum membayar sewa lapak.

Dari hampir 700 PKL, terdapat 50 calon pemilik lapak tidak memberikan kepastian pembayaran sampai batas akhir waktu yang ditentukan.

“Karena tidak ada kepastian, ya kita coret,” ungkapnya, Minggu 5 Maret 2023.

Imam mengatakan, dari data yang dimiliki terdapat 697 PKL yang sudah tercatat sebagai pendaftar lapak Dhandhangan.

Pihaknya menyebut, proses verifikasi pendaftar masih belum rampung dan masih berlanjut hingga waktu yang belum bisa dipastikan.

Batas akhir waktu pemberian kepastian atau pembayaran, sebenarnya telah ditetapkan pada 28 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Sita 8 Unit Handy Talky Milik Simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata di Lanny Jaya

Karena masih ada dari beberapa PKL yang belum membayar maka dilakukan verifikasi kembali.

"Verifikasi dari seluruh PKL masih berlangsung, di luar 50 PKL yang sudah dicoret dari daftar,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X