"Pencairannya sendiri nanti akan dilakukan 2 tahap,” katanya.
Jika sebelumnya tiap akhir semester, tetapi untuk tahun ini masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
PIP merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujudan komitmen pemerintah di bidang pendidikan.
Yaitu untuk memberikan akses pendidikan yang luas, merata, dan berkeadilan.
Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai 21 tahun.
Baca Juga: Permukiman di Area Depo Pertamina Zona Berbahaya, Presiden Jokowi Berikan Dua Solusi Ini
Yakni untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU) atau wajib belajar 12 tahun.
Selain itu umtuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
“PIP untuk meringankan biaya personal pendidikan,” jelasnya. **
Artikel Terkait
Madrasah TBS Kudus Peringati Harlah ke-97, Taj Yasin: Guru dan Murid Harus Sinkron
Angkat Perekonomian, Mawar Hartopo Apresiasi Gelaran Bazar Forsikabanu Harlah MA Banat NU Kudus
Setara dengan Pondok Pesantren, Kurikulum Madrasah Diniyah Harus Disempurnakan
Pemkab Jepara Dukung DPRD Terbitkan Perda Pesantren, Ini Alasannya