SENANGSENANG.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dukuh Kawakan Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.
Tersangka pelakunya FA (40) warga Kecamatan Bae Kudus, nekat mencuri motor yang terparkir di disamping rumah korban.
Pencurian terjadi karena kelengahan dan kelalaian yang tidak boleh dituru, karena posisi kunci kontak masih menempel di kendaraan sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Resmikan Masjid Istiqlal Osaka Jepang, Wapres Maruf Amin: Jadikan MIO sebagai Pusat Dakwah di Jepang
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan,kasus itu terjadi pada Minggu 19 Februari 2023, namun tersangka pelakunya baru tertangkap.
"Pelaku dalam persembunyian dua pekan sebelum petugas kami menangkapnya akhir pekan kemarin," terang Kapolres Kudus, melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Selasa 7 Maret 2023.
Kronologi kejadian hilangnya kendaraan, korban bernama Fahrudin mendengar sepeda motor miliknya dihidupkan dan dinaiki oleh seseorang.
Korban mengira yang membawa sepeda motornya adalah orang tuanya.
"Saat istri korban keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ujar Danang.
Sepeda motor milik korban yang hilang yaitu Honda Beat warna merah.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno mengunkapkan, tersangka FA berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu 4 Maret sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Bae Kudus.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban Fahrudin,” katanya.
Artikel Terkait
Polres Kudus Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Mulai Hari Ini, Ini Tujuannya
Polres Kudus Gelar Dikmas, Upaya Preemtif Ajak Masyarakat Aktif Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas
Polres Kudus Raih Penghargaan dari Wakil Presiden dan Menteri PAN RB, Ini Kategorinya
Asah Kemampuan Personil, Polres Kudus Gelar Latihan Menembak