Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Inilah Kelalaian Korban yang Tidak Boleh Ditiru

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 23:24 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor di Kudus dibekuk. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pelaku curanmor di Kudus dibekuk. (Foto: Pixabay)

 

SENANGSENANG.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dukuh Kawakan Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Tersangka pelakunya FA (40) warga Kecamatan Bae Kudus, nekat mencuri motor yang terparkir di disamping rumah korban.

Pencurian terjadi karena kelengahan dan kelalaian yang tidak boleh dituru, karena posisi kunci kontak masih menempel di kendaraan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Resmikan Masjid Istiqlal Osaka Jepang, Wapres Maruf Amin: Jadikan MIO sebagai Pusat Dakwah di Jepang

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan,kasus itu terjadi pada Minggu 19 Februari 2023, namun tersangka pelakunya baru tertangkap.

"Pelaku dalam persembunyian dua pekan sebelum petugas kami menangkapnya akhir pekan kemarin," terang Kapolres Kudus, melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Selasa 7 Maret 2023.

Kronologi kejadian hilangnya kendaraan, korban bernama Fahrudin mendengar sepeda motor miliknya dihidupkan dan dinaiki oleh seseorang.

Korban mengira yang membawa sepeda motornya adalah orang tuanya.

"Saat istri korban keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ujar Danang.

Sepeda motor milik korban yang hilang yaitu Honda Beat warna merah.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Baca Juga: Mulai Diterapkan 20 Maret 2023, Ternyata Tak Semua Mobil Listrik Dapat Subsidi dari Pemerintah, Ini Datanya

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno mengunkapkan,  tersangka FA berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu 4 Maret sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Bae Kudus.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban Fahrudin,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X