Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Selamat Tinggal Indonesia, JD.ID Resmi Menutup Seluruh Layanannya per Jumat 31 Maret 2023
Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.
Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.**
Artikel Terkait
KPU Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Rencana, Begini Penjelasan Idham Holik
Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024 Melawan Konstitusi, Begini Kata Direktur DEEP
Menko Polhukam Mahfud MD Imbau KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat untuk Menunda Tahapan Pemilu
Soal Putusan Hakim PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, Zaki Sierrad: Lahirlah Negara Baru yang Dikuasai Tuhan
Tak Lolos Pemilu 2024, Sekjen Berkarya Fauzan Rachmansyah: Akan Tetap Berkarya demi Kepentingan Bangsa
Hasil Coklit Pemilu 2023 di Aceh, Panwaslih Temukan 31.649 Pemilih yang Meninggal Dunia