Akhirnya, Partai Prima Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 11:06 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (Foto: kpu.go.id)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (Foto: kpu.go.id)

Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Selamat Tinggal Indonesia, JD.ID Resmi Menutup Seluruh Layanannya per Jumat 31 Maret 2023

Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X