SENANGSENANG.ID - PT TASPEN (Persero) atau TASPEN akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada para Pensiunan.
Pembayaran THR kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 paling cepat dilakukan pada 4 April 2023.
Penyaluran itu merupakan salah satu komitmen TASPEN untuk dapat terus hadir dan Andal Melayani pesertanya khususnya mendekati Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Disertai Mutilasi di Kaliurang Terancam Hukuman Mati
“Pembayaran THR tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” kata Pgs. Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu, Senin 3 April 2023.
Mardiyani menjelaskan, besaran THR 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Kemudian, lanjutnya, THR bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 Hari Pertama, Sepak Terjangnya Makin Terkuak
“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani.
Ia menambahkan, dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Artikel Terkait
Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat Tajam, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalin Jalur Mudik Lebaran 2023
Cuaca Ektrem Jadi Tantangan Periode Angkutan Lebaran 2023, AirNav Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi
Kemenaker Terbitkan Aturan Pemberian THR bagi Pekerja, Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Idulfitri
Pemkab Temanggung Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Tujuannya Selain Sambut Idulfitri 1444 H
Jelang Arus Mudik Lebaran, Pelayanan Rest Area di Sepanjang Jalan Tol Ditingkatkan, Salah Satunya Tambah SPKLU
Mudik Lebaran 2023, PT KAI Siapkan Sejuta Tiket dan 1.513 Perjalanan KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen