Harapan untuk Dapat Keringanan Gagal, PT DKI Jakarta Menguatkan Vonis Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 17:12 WIB
Terpidana Putri Candrawati Ketika Masih Menjalani Sidang di PN Jakseli  (foto PMJ News)
Terpidana Putri Candrawati Ketika Masih Menjalani Sidang di PN Jakseli (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Harapan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawati untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta menemui kegagalan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terpidana Putri Candrawathi.

Baca Juga: Persebaya Belum Terkalahkan dari Arema FC dalam Enam Kali Perjumpaannya, Lima Kali Menang dan Sekali Imbang

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Ewit Soetriadi membacakan keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 12 April 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi, dikutip PMJNews.

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kurang Beruntung, Banyak Peluang Gagal Buahkan Gol, Akhirnya kalah 0-1 dari Persebaya, Pelatih Arema Kecewa

Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X