SENANGSENANG.ID - Harapan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawati untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta menemui kegagalan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terpidana Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Ewit Soetriadi membacakan keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 12 April 2023.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi, dikutip PMJNews.
Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.
Atas vonis hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. **
Artikel Terkait
Mahfud MD: Komite TPPU Segera Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu
Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ditangkap! Raup Dana Rp13 Juta Seminggu, Pernah Kerja di Bank BUMN
Begini Modus Penempel Stiker QRIS Palsu, Tak Cuma di Masjid, Ini 38 Lokasi Kotak Amal yang Jadi Sasaran Pelaku
Kali Ini di Jawa Tengah, KPK Kembali Lakukan OTT Terkait Tindak Pidana Korupsi di Balai Perkeretaapian