Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ditangkap! Raup Dana Rp13 Juta Seminggu, Pernah Kerja di Bank BUMN

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 22:36 WIB
MIML (tengah), ini tampang pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)
MIML (tengah), ini tampang pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku penempel stiker QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta.

Pelaku bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) langsung ditetapkan sebagai tersangka penempelan QRIS palsu pada kotak amal di 38 masjid.

Dalam aksinya itu tersangka berhasil menghimpun dana hingga Rp13 juta dalam seminggu.

Baca Juga: Posisinya Stopper, Tapi Mampu Cetak 4 Gol, Persik Kediri pun Tidak Ragu Perpanjang Kontrak Al Hamra Hehanussa

"Total dana yang terkumpul Rp13.060.000," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, pada Selasa 11 April 2023.

Auliansyah menyampaikan dana itu dihimpun dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Mau Mudik dengan Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan Mobil yang Kamu Bawa ke Kampung Punya Fitur Ini

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, salah satu Bank BUMN,” beber Auliansyah.

Kendati demikian, ia belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan dari pelaku yang dilakukan subuh ini, termasuk juga latar belakang pengalaman kerja dari pelaku.

Nantinya pihak kepolisian akan menyampaikan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Rabu 12 April 2023 Jangan Terburu-buru Memberi Pasangan Anda Termasuk Hal Kecil

“Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X