Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.**
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Rumah Penampungan PSK di Tambora usai Dicurhati Warga, Hasilnya Bikin Geleng Kepala
Kasus Rekrutmen Bintara Polri, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Diproses Pidana, Selain Sanksi PTDH
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, 55 WNA Digulung di 3 Lokasi Berbeda di Jakarta
Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Barang Bukti
Prostitusi Online Via Michat Dibongkar Polisi di Cilincing, 10 Orang Diamankan, Begini Kronologinya
Polisi Buru Pelaku Penempelan Stiker QRIS Palsu di Sejumlah Masjid di Jaksel yang Videonya Viral di Medsos