Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ditangkap! Raup Dana Rp13 Juta Seminggu, Pernah Kerja di Bank BUMN

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 22:36 WIB
MIML (tengah), ini tampang pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)
MIML (tengah), ini tampang pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X