Pemerintah Perpanjang Pembatasan Truk sampai Jumat, Ini Aturan Baru Skema Lalin Arus Balik Lebaran 2023

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 20:12 WIB
Operasional truk angkutan barang diperpanjang sampai Jumat 28 April 2023 pukul 24.00 WIB. (Foto: Kemenhub)
Operasional truk angkutan barang diperpanjang sampai Jumat 28 April 2023 pukul 24.00 WIB. (Foto: Kemenhub)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas Polri menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada Rabu 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Jumat 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/ 1444 H.

"Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai 26 April2023, dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu 26 April 2023.

Baca Juga: Anggota TNI AU Praka ANG yang Arogan Tendang Pemotor Wanita di Bekasi Akhirnya Diberi Sanksi dan Ditahan!

Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak;

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat :
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b. Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d. Jakarta - Cikampek.

Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, Dua Rumah Warga Rusak Akibat Gempa Bumi Magnitudo 7,3 di Kepulauan Mentawai

3. Jawa Barat:
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b. Cikampek - Palimanan - Kanci;
c. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d. Cileunyi - Cimalaka; dan
e. Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;

5. Jawa Tengah:
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e. Semarang - Solo - Ngawi;
f. Semarang - Demak; dan
g. Jogja - Solo (Fungsional).

Baca Juga: Bupati Kudus Tunaikan Janji, Berangkatkan 46 Jemaah Umrah Gratis, Dijadikan Program Berkelanjutan

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X