Begini Respon BRIN atas Penangkapan Pegawainya Andi Pangerang oleh Polisi

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 20:43 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.  (Foto: dok. InfoPublik)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. (Foto: dok. InfoPublik)

SENANGSENANG.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar dan disiarkan Divisi Humas Polri, mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik, diketahui bahwa APH dijemput Minggu 30 April 2023 malam oleh Bareskrim.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran APH, salah satu pegawainya tersebut.

Baca Juga: Tari Topeng Kolosal Meriahkan Festival Jeron Beteng dan Kampung Wisata di Alkid

Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, seperti dikutip dalam rilis BRIN di Jakarta, Senin 1 Mei 2023.

Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tim U-22 Indonesia Jalani Latihan Pemulihan, Guna Persiapan Hadapi Myanmar pada Laga Kedua SEA Games 2023

Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.

Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Selasa 2 Mei 2023 Manfaatkan Kesempatan untuk Memperbaiki Hubungan dengan Kerabat

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X