Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Pelaku Begal Payudara di Angutan Umum Tapanuli Utara Ditangkap

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 14:03 WIB
Ilustrasi begal payudara ditangkap polisi di Tapanuli Utara. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi begal payudara ditangkap polisi di Tapanuli Utara. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Seorang pria berinisial OM (46), tersangka begal payudara dengan korban ibu muda di dalam mobil angkutan umum di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap di loket KBT Tarutung pada Selasa 23 Mei 2023 setelah korban JH (31), melaporkan kejadian pembegalan payudara ke Polres pada hari yang sama.

"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," terang Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta dalam keterangan dikutip Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga Hari Ini Minggu 28 Mei 2023, Nonton yuk

Dibeberkan Iptu Zuhatta, saat itu korban duduk di belakang tersangka. Tidak merasa curiga, korban dan temannya duduk biasa saja.

"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," jelasnya.

Selanjutnya Iptu Zuhatta mengungkapkan usai melakukan aksinya pada korban, tersangka langsung minta turun di SPBU.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Hari Ini Minggu 28 Mei 2023, Tonton Horornya The Ghost Station

Kemudian korban meminta sopir membawanya melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung bergerak mengejar tersangka.

"Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung yang hendak masuk ke dalam mobil dan berencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X