Kedanan Slot Judi Online, Komplotan Perampok Spesialis Alfamart Digulung Resmob, 1 Tewas Didor Petugas

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 15:10 WIB
Pelaku perampokan Alfamart kelompok Lampung berhasil dibekuk petugas.  (Foto: Ist/PMJNews/Fajar)
Pelaku perampokan Alfamart kelompok Lampung berhasil dibekuk petugas. (Foto: Ist/PMJNews/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Kedanan slot judi online, dua pelaku sindikat perampok spesialis Alfamart dibekuk tim Resmob Polda Metro Jaya.

Dua pelaku yang dibekuk berinisial SS (33) dan J (25) merupakan sindikat perampokan kelompok Lampung yang menargetkan minimarket Alfamart.

Beruntung, kedua pria yang gila judi online tersebut digulung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Cilacap dan Kebumen Hari Ini Senin 29 Mei 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan motif dari pelaku beraksi yakni untuk bersenang-senang digunakan berjudi online.

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” ujar Maulana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.

“Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi. Jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Tegal Hari Ini Senin 29 Mei 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya

Lebih lanjut, Maulana menuturkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni jaket dan helm salah satu ojek online.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga Hari Ini Senin 29 Mei 2023, Cek Perubahan Jam Tayang

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku yakni SS meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Sementara satu tersangka lain karena merupakan residivis disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X