Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Putusan PTDH, Begini Tanggapan Polri

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol ahmad ramadhan saat memberikan keterangan pers.  (Foto: Ist/PMJNews)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol ahmad ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: Ist/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Polri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ini dipecat dengan tidak hormat dari Polri dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa 30 Mei 2023 malam.

Atas putusan ini Teddy Minahasa yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup itu akan mengajukan banding.

Baca Juga: The New SUV dari Mitsubishi Motors Segera Meluncur di Indonesia, Tampil Perdana di Arena GIIAS 2023

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Polri akan menindaklanjutinya.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Gasss Nonton yuk

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, untuk pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Jadwal Bioskop New Star Cineplex Salatiga Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiket

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023 malam.

Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X