SENANGSENANG.ID - Polri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ini dipecat dengan tidak hormat dari Polri dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa 30 Mei 2023 malam.
Atas putusan ini Teddy Minahasa yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup itu akan mengajukan banding.
Baca Juga: The New SUV dari Mitsubishi Motors Segera Meluncur di Indonesia, Tampil Perdana di Arena GIIAS 2023
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Polri akan menindaklanjutinya.
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Gasss Nonton yuk
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, untuk pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.
"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.
Artikel Terkait
Tipu Korban hingga Rp5,9 Miliar, Buron Investasi Bodong Koin Crypto Ditangkap di Kota Makassar
Kenalan di Medsos Lanjut Pacaran dan Tinggal Serumah, Endingnya Bawa Kabur Motor dan Dijual Lewat Facebook
Bejatnya Kelewatan! Pelaku Pencabulan Terhadap 17 Anak Ditangkap Polda DIY, Begini Kronologinya
Tok! Teddy Minahasa Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri dalam Sidang Etik yang Digelar 13 Jam
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ribuan Obat Palsu Senilai Rp130 Miliar, Lima Pelaku Diamankan