Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ribuan Obat Palsu Senilai Rp130 Miliar, Lima Pelaku Diamankan

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 15:53 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar. (Foto: PMJ News/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya melalui Subdit Indag Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak kejahatan berupa peredaran ataupun memperdagangkan beberapa produk obat yang tidak memiliki izin edar alias palsu.

Sebanyak lima orang diamankan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan memperdagangkan.

Hal ini dibeberkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers yang digelar Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Kolaborasi Epic Hyundai dan Sony Pictures Lewat Aksi Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Spider-Man Across the Spider-Verse

"Kami berhasil mengungkap adanya perdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 77.061 butir.

Terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695 dengan nilai mencapai Rp130 miliar.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Dua Film Animasi Baru Mulai Tayang

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp130,04 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp500 miliar.

Juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Di Ajang Honda TrackFest 2023, Mobil Honda Mana Paling Ngebut di Sirkuit Mandalika? Ini Jawabannya

Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X