SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya melalui Subdit Indag Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak kejahatan berupa peredaran ataupun memperdagangkan beberapa produk obat yang tidak memiliki izin edar alias palsu.
Sebanyak lima orang diamankan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan memperdagangkan.
Hal ini dibeberkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers yang digelar Rabu 31 Mei 2023.
"Kami berhasil mengungkap adanya perdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 77.061 butir.
Terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695 dengan nilai mencapai Rp130 miliar.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Dua Film Animasi Baru Mulai Tayang
“Mereka melakukan kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp130,04 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp500 miliar.
Juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Di Ajang Honda TrackFest 2023, Mobil Honda Mana Paling Ngebut di Sirkuit Mandalika? Ini Jawabannya
Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.**
Artikel Terkait
Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Penginapan Assirot Residence Kebon Jeruk Ditangkap Polisi di Banyuwangi
Satu Ditangkap, Polisi Buru 10 Anggota Geng Motor Aniaya Pemudik di Makassar
Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar di Kawasan Wisata Pantai Anyer Dibekuk Polisi
Prostitusi Online Aplikasi Favorit MiChat Kembali Dibongkar Polisi di Kota Bogor, Begini Kronologinya
Penjualan Tiket Konser Coldplay Ruwet, Belasan Korban Lapor Bareskrim, Polisi Akan Panggil Pihak Penjual
Komplotan Perampok Bersenjata Incar Minimarket di Jakarta Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditembak