SENANGSENANG.ID – Tiga atlet Muaythai DKI Jakarta masing-masing Fardin (29), Ferdin (29), dan Riski Fausian (25) yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Ang Tjandi dan Fendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, minggu lalu.
Diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi sudah sekitar dua tahun lalu, tepatnya 7 Juni 2021.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, Paul Alexander Oroh, SH, kasus bermula ketika Sisca yang adalah pemilik perguruan Muaythai Zeus MMA di Jakarta Utara di mana Ferdin dkk berlatih, dipukuli oleh Ang Tjandi dan Fendy.
Baca Juga: Daihatsu Terios Facelift 2023 Siap Meluncur, Ini Sejumlah Ubahan Anyar dan Bocoran Harganya
Tak Terima Sisca diperlakukan kasar, Ferdin dkk pun dengan reflex melindungi dan membalas perlakuan kedua pelaku pengeroyokan ini .
Sebelum kejadian pemukulan mereka sempat di gertak oleh keamanan setempat yang langsung membanting senjata api di atas meja.
Kasus pun berlanjut hingga kedua pihak saling melapor ke Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara, Polda Metro.
Baca Juga: Penghargaan untuk Tiggo 8 Pro dan Omoda 5 di Arena IIMS Surabaya 2023
Sekertaris Umum PB Muaythai DKI Jakarta, Zen Lelangwayang yang juga hadir di persidangan berharap hakim bisa memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya.
Menurut Zen Lelangwayang, jika dirunut sejak awal, Fardin, Ferdin dan Rizki ini sebenarnya hanya membela Sisca yang dipukul secara brutal oleh Ang Tjandi dan Fendy.
"Mereka laki-laki tapi bisa tega memukul seorang perempuan sampai terjatuh bahkan luka-luka," ujar Zen yang juga Pengurus PB Muaythai.
Jadi lanjutnya, ketiga orang tersebut hanya membela Sisca. "Jadi, tolong untuk hakim yang terhormat mohon keadilan bagi mereka bertiga Fardin, Ferdin dan Rizki," jelas Zen.
Mereka adalah aset DKI Jakarta yang berkecimpung di dunia beladiri khusus nya di jenjang prestasi.
Sama halnya dengan Zen, Sisca pun berharap hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi ketiga atlet Muaythai tersebut.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU terhadap para terdakwa, hakim memutuskan persidangan ditunda hingga Kamis 8 Juni 2023. Dalam sidang lanjutan tersebut akan dihadirkan para saksi di tempat kejadian perkara. **
Artikel Terkait
Densus 88 Antiteror Tankap Terduga Teroris di Tulungagung dan Bayuwangi, Satu Lagi Ditangkap di NTB
Jual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, Tiga Pria Warga Semarang Diamankan Polisi Grobogan, Begini Kronologinya
Sebanyak 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak, Tujuh Diantaranya Langsung Bebas
Bentrok Dua Kelompok Gegerkan Yogya Berakhir Damai, Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Anggota PSHT
Brajamusti dan PSHT Komitmen Menjaga Yogyakarta Istimewa!