SENANGSENANG.ID - Sejumlah 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, pada Minggu 4 Juni 2023.
Dari 1.216 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, tujuh diantaranya langsung bebas.
Hal ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juni 2023.
Baca Juga: PSSI Tetapkan Stadion Manahan Solo Jadi Tuan Rumah Kualifikasi AFC U23
Rika mengatakan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha.
“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika.
Menurut Rika, para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Erick Thohir Wanti-Wanti Jangan Ada Lagi Kerusuhan Tifosi di Sepak Bola Indonesia
Rika menuturkan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” katanya.
Dia menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Selasa 6 Juni 2023 Hati-hati Jangan Terburu-buru Mengikuti Acara
Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran.
Dia menyampaikan, anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana.**
Artikel Terkait
26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2574 Kongzili, Satu Orang Diantaranya Langsung Bebas
Terduga Teroris yang Ditangkap di Sleman Ternyata Eks Napi Narkoba yang Pernah Ditahan di Nusakambangan
'Getun' Film Pendek Produksi Rutan Kelas 2B Bantul yang Berkisah Penyesalan Seorang Napi
Sebanyak 7.624 Warga Binaan Lapas di Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 109 Orang Langsung Bebas