26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2574 Kongzili, Satu Orang Diantaranya Langsung Bebas

photo author
- Minggu, 22 Januari 2023 | 11:54 WIB
Ilustrasi 26 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili. (Foto: kemenkumham.go.id)
Ilustrasi 26 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili. (Foto: kemenkumham.go.id)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 26 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili tahun 2023.

Dari 26 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili, satu diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Baca Juga: Horoskop Shio Kerbau Senin 23 Januari 2023, Disarankan untuk Tidak Terburu-buru Memilih Pasangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),  menyatakan sejumlah 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 22 Januari 2023.

Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Khusus remisi Imlek 2023, kata Rika, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana, disusul Bangka Belitung tujuh narapidana, dan tiga narapidana dari Provinsi Banten.

Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sejumlah Rp14.790.000.

Rika  menyatakan, remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," harapnya.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 13 Januari 2023 jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia berjumlah 273.522 orang. Rinciannya 226.514 narapidana dan 47.008 orang tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X