Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu disebutkan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. **
Artikel Terkait
Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Danurejan Yogya Temukan HP Wisatawan yang Hilang di Stasiun KA Lempuyangan
Perayaan Imlek di Kudus, Umat Tri Dharma Kelenteng Hok Hien Bio Hanya Lakukan Ini
Awas Lembaga Zakat Abal-Abal! Kemenag Rilis 108 Lembaga Zakat Ilegal namun Masih Beroperasi, Berikut Daftarnya
Ini 140 Lembaga Zakat Skala Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten Kota yang Punya Izin Resmi