Adin melanjutkan bahwa apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka Nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1). Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Manajemen PSS Gunakan Teknologi Sport Science untuk Pantau Proses dan Hasil Latihan
“Penyidik Perikanan akan langsung melakukan gelar perkara untuk memutuskan proses hukum lebih lanjut setelah kapal sampai di Satwas Dumai, yang diperkirakan tiba Kamis 15 Juni 2023 pagi,” ujar Adin.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM KHF 2226 (68,80 GT) Kamis 1 Juni 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, selalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, sehingga kapal illegal fishing yang mencoba mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat langsung terdeteksi.**
Artikel Terkait
Bakamla RI Gelar Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional 2023, Ini Targetnya
KKP Tangani 10 Ikan Paus Terdampar di Perairan NTT, 4 Diantaranya Ditemukan dalam Keadaan Mati
Ini Alasan KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
Kembalikan Kejayaan Maritim, KRI Bung Karno 369 Dikukuhkan Perkuat Armada Laut Gantikan KRI Barakuda 633