SENANGSENANG.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 21 Juni 2023.
Dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden yang dikutip melalui siaran persnya.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ujar Presiden.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan itu dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan itu, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandas Presiden.**
Artikel Terkait
WHO Resmi Cabut Status PHEIC, Kemenkes Siapkan Transisi Akhir Kedaruratan Covid-19
Satgas Covid 19 Izinkan Masyarakat Tidak Memakai Masker di Tempat Umum, Kecuali...
Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19
Status Darurat Resmi Dicabut, Libatkan Tim Ahli Kemenkes Rumuskan Vaksinasi dan Perawatan Pasien Covid 19
Ini Skema Perubahan Pandemi Menjadi Endemi, Vaksin dan Perawatan Covid-19 Tidak Lagi Gratis