SENANGSENANG.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merumuskan skema layanan vaksinasi dan perawatan pasien Covid 19 yang berlaku saat status kedaruratan kesehatan di Indonesia resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk merumuskannya Kemenkes melibatkan sejumlah tim ahli epidemiologi, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), serta tim internal dari perwakilan Direktorat Imunisasi dan Direktorat Surveilans Kemenkes RI.
"Terkait vaksinasi Covid 19 masih dibahas sama tim ahli, termasuk penentuan besaran tarif aktual jika vaksin tersebut harus berbayar," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga: Semakin Dekat dengan Gelaran Kompetisi Liga 1 2023-2024, Persita Tangerang dalam Kondisi Prima
Tim ahli yang dilibatkan berasal dari ahli epidemiologi, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), serta tim internal dari perwakilan Direktorat Imunisasi dan Direktorat Surveilans Kemenkes RI.
Nadia mengatakan, skema vaksinasi Covid 19 usai kedaruratan dicabut akan diintegrasikan ke dalam program imunisasi rutin yang selama ini digelar Pemerintah.
"Karena vaksinasi ini sasarannya dewasa, jadi mungkin lebih seperti vaksinasi meningitis atau vaksin dewasa lainnya," jelas Nadia.
Baca Juga: YP Universitas Muria Kudus Berhentikan Wakil Rektor 1 Nonaktif sebagai Dosen Tetap Fakultas Hukum
Jika skema vaksinasi berbayar diterapkan, kata Nadia, maka otoritas terkait perlu memastikan ketersediaan vaksin di seluruh fasilitas kesehatan penyedia layanan.
"Mungkin tidak seluruh puskesmas menyediakan vaksin seperti ini, tapi semua ini masih dalam tahap pembahasan," terang Nadia.
Terkait dengan kebijakan isolasi mandiri (isoman), seluruh pembiayaannya menjadi tanggung jawab individu, termasuk layanan telemedisin.
"Yang jelas pembiayaan akan mengikuti pembiayaan yang ada punya BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mengikuti hal tersebut. Bisa juga memanfaatkan layanan telemedisin," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan Indonesia segera masuk ke status endemi Covid 19 dengan mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid 19.
Artikel Terkait
Waspada Covid-19 Subvarian Arcturus! Kemenkes: Lengkapi Vaksin dan Segera Booster
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kemenkes Minta Masyarakat Kembali Perketat Prokes dan Segerakan Vaksin
WHO Resmi Cabut Status PHEIC, Kemenkes Siapkan Transisi Akhir Kedaruratan Covid-19
Satgas Covid 19 Izinkan Masyarakat Tidak Memakai Masker di Tempat Umum, Kecuali...
Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19