Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Idul Adha 28-30 Juni 2023, Begini Ketentuannya

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 16:43 WIB
Ilustrasi. Selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023, operasional angkutan barang akan dibatasi. (Foto: Istimewa/PMJNews)
Ilustrasi. Selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023, operasional angkutan barang akan dibatasi. (Foto: Istimewa/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang.

Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Cilacap dan Kebumen Hari Ini Minggu 25 Juni 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan Kemenhub dan Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro, Minggu 25 Juni 2023.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Tegal Hari Ini Minggu 25 Juni 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya

"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tuturnya.

"Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," sambungnya.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas tol maupun di jalan non tol antara lain:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek
2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Hari Ini Minggu 25 Juni 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan HTM-nya

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X