Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam, sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara.
Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.
"Kami terus mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Joni.
Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut.
"Jadi apabila masyarakat ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat," tutup Joni.
Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
Baca Juga: New XL7 Hybrid Sukses Duduki Peringkat Tertinggi Penjualan Mobil Penumpang pada Juni 2023
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No.22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.**
Artikel Terkait
Fortuner Melaju Ugal-ugalan Nyungsep ke Jalur Kereta Api di Sumpiuh, Sopir Ternyata Konsumsi Sabu
KA Pandalungan Kereta Api dengan Rute Terjauh, Hari Pertama Operasional Penjualan Tiket Capai 99 Persen
Asyik, Mulai 1 Juli 2023 Pesan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bisa 90 Hari Sebelum Keberangkatan
6 Perjalanan KA Terganggu Pasca Kecelakaan Tabrak Truk hingga Terbakar di Semarang, KAI Minta Maaf
Update! Satu Orang Luka Akibat Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk Tronton di Semarang
Transportasi Kereta Api Cepat Indonesia Paling Unggul di ASEAN, Ini Kata Dekan FTUP Budhi Muliawan Suyitno