Hati-Hati di Perlintasan Sepur! Ini Sejumlah Faktor Kenapa Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:14 WIB
Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. (Foto: AHM)
Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. (Foto: AHM)

Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam, sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara.

Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.

"Kami terus mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Joni.

Baca Juga: Kreatif Cerdas Menggelitik! Iklan Hyundai New Stargazer Essential: Jadilah Bintang di Antara Sejuta Umat

Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut.

"Jadi apabila masyarakat ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat," tutup Joni.

Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

Baca Juga: New XL7 Hybrid Sukses Duduki Peringkat Tertinggi Penjualan Mobil Penumpang pada Juni 2023

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No.22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X