Bejat dan Keji! Pengamen di Kota Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas usai Tenggak Tuak, Begini Kronologinya

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:42 WIB
Pengamen W (24) yang rudapaksa gadis disabilitas ditangkap polisi Batam Kota. (Foto: TBNews)
Pengamen W (24) yang rudapaksa gadis disabilitas ditangkap polisi Batam Kota. (Foto: TBNews)

SENANGSENANG.ID - Pria berinisial W (24) yang berprofesi sebagai pengamen ini bejat dan keji. Bagaimana tidak, ia tega rudapaksa seorang gadis disabilitas yang tak lain tetangganya sendiri usai menenggak minuman keras jenis tuak.

Kepolisian Sektor Batam Kota, Polresta Barelang melalui satuan Unit Reskrim berhasil menangkap pria bejat yang rudapaksa gadis disabilitas.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 28 Juli 2023 di bilangan Batam Center.

Baca Juga: Butuh Kesadaran Bersama Atasi Sampah! Berikut Daftar TPS di Kota Jogja yang Dibuka Terbatas 3-5 Agustus 2023

Dijelaskan Kapolsek, kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari orang tua korban baru pulang ke rumahnya usai kerja memasak.

Ia tidak mendapati anaknya di tempat tinggal. Namun, sandal korban berada di teras rumah.

“Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Orang tuanya melihat sandal korban. Setelah dicari-cari ternyata korban ditemukan dalam kamar pelaku,” jelas Kapolsek dikutip Senangsenang.id dari TBNews, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Dua Wanita Pencopet yang Beraksi di Kawasan Wisata Malioboro Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Residivis Kambuhan

Korban ditemukan dalam kondisi mengeluh kesakitan di bagian alat kelaminnya. Kemudian sang Ibunya langsung membawa ke Rumah Sakit.

Pelaku pun langsung diamankan warga dan menghubungi Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi W mengaku melakukan aksi bejat tersebut usai mengkonsumsi tuak.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menutup pintu kamar lalu membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban,” tutupnya.

Baca Juga: Resmi! The New SUV Mitsubishi yang Diluncurkan di Ajang GIIAS 2023 Bernama XForce, Dibanderol Mulai Segini

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X