Dua Wanita Pencopet yang Beraksi di Kawasan Wisata Malioboro Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Residivis Kambuhan

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 21:11 WIB
Wanita pencopet yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta di kawasan Malioboro. (Foto: Instagram/polresjogja)
Wanita pencopet yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta di kawasan Malioboro. (Foto: Instagram/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Dua wanita pencopet yang beraksi di kawasan wisata Malioboro dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Rabu 2 Agustus 2023 mengatakan bahwa dalam aksinya pelaku memanfaatkan situasi saat keadaan ramai pengunjung dari wisatawan Malioboro untuk melakukan aksinya dengan mengambil handphone yang ada di dalam tas.

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian di Kawasan Malioboro, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan CCTV serta memeriksa saksi.

Baca Juga: Meg 2 The Trench Tayang Serentak Dab, Jadwal Bioskop Jogja Hari Ini Rabu 2 Agustus 2023

"Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasatreskrim.

AKP Archy mengatakan, pelaku inisial S warga Surabaya Jawa Timur diamankan pada Kamis 27 Juli 2023.

Barang hasil kejahatan dijual kepada seorang laki-laki yang bertemu di daerah Malioboro seharga Rp400.000.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bendera' yang Dipopulerkan Band Cokelat, Selalu Diputar di Acara Peringatan HUT Kemerdekaan RI

"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," kata Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S merupakan residivis kambuhan kasus copet dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota antara lain di PN Surabaya, PN Kediri, PN Sidoarjo, PN Kudus, PN Sleman, dan baru sekitar 2 bulan keluar dari penjara.

Sehari sebelumnya tanggal 26 Juli 2023, Unit Jatanras juga mengamankan pelaku pencurian HP yang beraksi di depan Rumah Hantu Jalan Malioboro.

Baca Juga: Recall Suzuki S-Presso di Indonesia Mencapai 2.228 Unit, Demi Keamanan dan Kenyamanan Pemilik Musti Ikut

Pelaku berinisial IK warga Ngampilan Yogyakarta. Kepada petugas mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.

Kasatreskrim menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X