Misteri Jenglot Penarik Uang Ghaib Dibongkar Polisi Bantul, Telanjur Beli Rp17 Juta Korban Gagal Kaya

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 21:21 WIB
Misteri jenglot Rp17 juta dibongkar plisi Bantu, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.  (Foto: Instagram/polresbantuldiy)
Misteri jenglot Rp17 juta dibongkar plisi Bantu, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Foto: Instagram/polresbantuldiy)

SENANGSENANG.ID - Maksud hati ingin kaya lewat jalan pintas, Bambang, bukan nama sebenarnya, warga Bantul justru tertipu Jenglot palsu yang dibelinya dari seorang warga Gunungkidul.

Bambang pun rugi Rp17 juta setelah jenglot yang dibelinya ternyata tak bisa menarik uang ghaib dan membuatnya menjadi kaya sebagaimana dijanjikan penjual.

Lantaran merasa ditipu, Bambang akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak berwajib.

Baca Juga: Ini Langkah Suzuki Indonesia untuk Fokus Jadi Perusahaan yang Lebih Ramah Lingkungan Melalui Program CSR

Unit Reskrim Polsek Kretek Bantul pun berhasil menguak misteri transaksi jual beli "Jenglot" yang meresahkan masyarakat itu.

Kabag Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry dalam keterangan pers, Senin 21 Agustus 2023 membeberkan kronologinya ditangkapnya penjual jenglot berinisial HH alias L.

"HH atau L (tersangka) menjelaskan kepada pembeli jenglot tersebut bahwa dari jenglot tersebut dapat menarik uang ghaib serta menambah kekayaan dari pembeli," terang Jefry.

Baca Juga: Viral Parkir Motor Bonus Air Mineral Buatan PDAM Sleman di Lapangan Denggung, Jukir Nakal Akhirnya Dibina

Singkat cerita tersangka kemudian memberikan sedikit tutorial atau tips supaya tarik uang ghaib berhasil yaitu dengan memandikan jenglot setiap hari malam Jumat dengan kembang 7 rupa dan dupa kembang melati.

"Sedangkan airnya wajib menggunakan air Zam-Zam untuk menambah kesaktian dari Jenglot tersebut," sambung Jefry.

Korban yang mempraktekkan tutorial tersebut dengan seksama sesuai ritual yang diajarkan oleh pelaku namun tidak ada hasilnya dan uang ghaib tidak kunjung datang kepada korban setelah 3 kali ritual.

Baca Juga: Resep Mie Nyemek Rumahan Praktis Berbahan Mie Instan, Rasanya Nggemesin Bikin Suami Ketagihan Bund

"Merasa ditipu kemudian korban melaporkan warga Gunungkidul tersebut ke Polsek Kretek untuk kami terima dan kami ungkap kasus tersebut," terang Iptu Jefry.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X