Cegah Klitih, Satpol PP Kota Jogja Giatkan Operasi Jam Malam Anak Libatkan TNI dan Polri

photo author
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:08 WIB
Personel gabungan dari Sapol PP Kota Yogya, TNI, dan Polri saat melakukan operasi jam malam anak di Kota Yogya, Sabtu malam 26 Agustus 2023. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Personel gabungan dari Sapol PP Kota Yogya, TNI, dan Polri saat melakukan operasi jam malam anak di Kota Yogya, Sabtu malam 26 Agustus 2023. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Cegah perilaku klitih atau kejahatan jalanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja terus mengintensifkan operasi/patroli pengawasan jam malam anak.

Hal ini untuk menindaklaniuti Peraturan Walikota (Perwal) nomor 49 tahun 2022 tentang jam malam anak.

Dalam Perwal tersebut disebutkan jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Meski Kalah dalam Adu Tendangan di atas Titik Penalti, Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Pemain U-23

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan operasi tersebut rutin dilakukan, bahkan pihaknya juga menggandeng dari unsur TNI dan Polri.

"Tujuannya adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Yogya," ujarnya Sabtu Malam 26 Agustus 2023.

Berangkat dari Balaikota Yogya pada pukul 22:00 WIB, para personel ini langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak seperti sekitar Stadion Mandala Krida, Jalan Solo, kawasan Tugu Yogyakarta, kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.

Baca Juga: Rekor Muri Pecah di Bantul, Puluhan Ribu Siswa Menari Montro di Pantai Parangkusumo

"Operasi ini sifatnya persuasif. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka kita buatkan berita acara dan kami minta anak-anak tersebut untuk pulang," bebernya.

Namun, lanjutnya, jika sampai dilakukan berulang kali maka anak tersebut akan dimasukkan ke balai rehabilitasi.

"Dalam Perwal tersebut sudah diamanatkan bahwa setelah kita peringatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Menginspirasi Pelaku Industri, The 21st IFRA Business Expo 2023 Ditarget Capai Transaksi 1,65 Triliun Rupiah

Selama operasi berlangsung para personel gabungan ini tidak menemukan anak dibawah 18 tahun yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tidak jelas diluar rumah/nongkrong.

Octo menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Yogya cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan yang tidak jelas dan tidak didampingi oleh orang tua mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X