SENANGSENANG.ID - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait pelaku pembunuhan atas nama D (23) terhadap dosen UIN Raden Mas Said (RMS) Solo atas nama Wahyu Dian Silviani.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan bahwa selama dua hari tersangka menunggu lantaran saat pertama kali datang ke TKP, situasinya tidak memungkinkan.
"Kejadian itu hari Senin sampai tersangka kerja selesai sore, malamnya sudah ada niat. Habis malam punya niat, akhirnya dia mengambil pisau pemotong daging, sebelum jam 11-12 malam dia mau bergerak dari rumahnya jalan kaki karena dekat dari TKP. Namun, enggak memungkinkan karena banyak orang," jelas Kapolres Sukoharjo dikutip dari Tribratanews yang melansir Republika, Minggu 27 Agustus 2023.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka sudah berniat membunuh dosen UIN tersebut sejak Senin 21 Agustus 2023.
Namun, setiap kali tersangka ingin melaksanakan aksinya ke TKP, selalu bertemu dengan orang lain dan mengaku akan mencari belut.
Tersangka pun baru mendapatkan kesempatan tersebut di hari ketiga, yakni pada Kamis 23 Agustus 2023 malam.
Baca Juga: Resep Nugget Ayam Pedas Made in Sendiri, Mudah dan Bisa Jadi Inspirasi Jualan Frozen Food Bund
"Setiap mau ke sana sudah dua kali itu dia seolah olah mau mencari belut kalau ditanya orang, biar enggak kentara."
"Di hari kedua ketemu sama orang juga, makanya dia mengurungkan niatnya terus pulang lagi, kan gitu."
"Hari ketiga dia sudah mempersiapkan pakai buff dengan membawa sarung biar tidak terlihat," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Nonton Action Seru Gran Turismo, Jadwal Bioskop Kudus, Demak, dan Kendal Senin 28 Agustus 2023
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh miras saat melaksanakan aksinya.
"Enggak ada, dia sehat-sehat aja, dia sumbu pendek," tutup Kapolres.
Artikel Terkait
Penipuan Berkedok Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan Dibongkar Polisi, Begini Modusnya hingga Korban Rugi Rp2 Miliar
Satu Warga Tertembak, Polisi Dalami Aksi Penyerangan KKB di Pasar Tradisional Ilaga Kabupaten Puncak
Polisi Ringkus 12 Pelaku Pembakar Lahan di Kalteng, Terancam Denda Rp10 Miliar
Heboh Warga OKI Ternak Buaya di Samping Rumah, Tetangga Resah Polisi Turun Tangan
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencopetan di KRL, Edan! Satu Pelaku Sudah Beraksi Selama 16 Tahun
Promosikan Situs Judi Online, Dua Orang YouTuber dengan 2,67 Subscriber Diciduk Polisi di Sukabumi