SENANGSENANG.ID - Warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) dibuat resah oleh ulah salah satu warganya.
Bagaimana tidak, seorang warga nekat berternak buaya di samping rumahnya.
Tak cuma satu, lebih dari 50 buaya ditangkar dalam ruang sempit di sebelah rumah hingga membuat warga sekitar resah.
Polda Sumsel yang melakukan penggerebekan menemukan sedikitnya 58 buaya penangkaran hingga bertumpuk-tumpuk di ruang sempit tersebut.
Diketahui, penangkaran buaya ilegal berlokasi di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Terlihat lokasi sempit berdinding beton dan kayu yang cukup tinggi dipenuhi buaya muara itu. Bahkan sampai bertumpuk-tumpuk.
Baca Juga: Resep Cireng Ayam Suwir Pedas, Kenyal, Nggak Alot Bikin Nagih, dan Bisa Jadi Ide Jualan Frozen Food
Hewan liar itu ditempatkan tepat di samping pekarangan rumah tersangka yang berdekatan dengan rumah warga lainnya.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penggerebekan penangkaran buaya ilegal itu berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan keberadaan buaya-buaya tersebut.
"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," ucap Putu, dikutip dari Lambeturah, Sabtu 26 Agustus 2023.
Baca Juga: Resep Nashville Hot Chicken, Garing dan Pedasnya Muantap Abis Nambah Gairah Bund
Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Dua orang dari Dusun II, yakni Amrun dan Sukarni. Kemudian satu orang lagi dari Dusun III, Supratman.
Artikel Terkait
Geger Benda Mencurigakan di Bekasi Utara Ternyata Bukan Bom, Begini Penjelasan Polisi
Misteri Jenglot Penarik Uang Ghaib Dibongkar Polisi Bantul, Telanjur Beli Rp17 Juta Korban Gagal Kaya
Penipuan Berkedok Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan Dibongkar Polisi, Begini Modusnya hingga Korban Rugi Rp2 Miliar
Belasan Mobil yang Diparkir di Halaman Gedung DPRD Papua Ludes Terbakar, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Satu Warga Tertembak, Polisi Dalami Aksi Penyerangan KKB di Pasar Tradisional Ilaga Kabupaten Puncak
Polisi Ringkus 12 Pelaku Pembakar Lahan di Kalteng, Terancam Denda Rp10 Miliar