SENANGSENANG.ID - Polres Jakarta Selatan mengamankan seorang wanita berinisial JL (30) yang diduga menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang WNA.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan korban berinisial ACA (17) itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ujar Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa 10 Oktober 2023.
Yosi menjelaskan, korban awalnya kenal dengan pelaku melalui perantara teman ke teman.
Selanjutnya, JL menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya.
"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022. Kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno," jelasnya.
Atas perbuatannya, JL akan dikenakan dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pameran Budaya Visual Indis Abad XX Makin Menguatkan Kotabaru sebagai Kawasan Cagar Budaya
"Tersangka dikenakan UU perlindungan anak yakni Pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.**