SENANGSENANG.ID - Pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan belum ditetapkan jadi tersangka.
Bareskrim Polri berhasil meringkus pria berinisial AWK yang diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan lewat akun TikTok, namun statusnya belum menjadi tersangka.
"Baru ditangkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu 13 Januari 2024.
Baca Juga: Kolaborasi Agribisnis dan Pariwisata, Ridwan Kamil Mendukung Kertajati Family Farm Education Park
Meski belum tersangka, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
Baca Juga: Awas Bahaya Lava Pijar, PVMBG Imbau Warga Jauhi Gunung Lewotobi Laki Laki
"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," terangnya.
AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," urainya.
Diketahui AWK telah ditangkap di wilayah Jawa Timur antara daerah Kota Jember sekitar pukul 09.30 WIB.**