"Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang," jelasnya.
Kapolda menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.
Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir. Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif.
"Namun demikian perlu disampaikan bahwa Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah," tandas Kapolda.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus Sabtu 30 Maret 2024 Jangan Takut untuk Mencoba Sesuatu yang Baru
Kapolda juga menghimbau agar masyarakat menghidupkan bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.
"Pada bulan Ramadan ini, masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas kondusif," tutup Kapolda.**